Hukum Membaca Basmalah atau Bismillah


Hukum membaca basmalah dengan memandang sesuatu yang dikerjakan seseorang itu terbagi menjadi empat, yaitu: 1. Sunah Yaitu pada setiap perkara yang dianggap baik menurut syariat, hal ini karena adanya hadits diatas, seperti mengarang , menulis, membaca dan lain-lain. 2. Haram Yaitu apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya haram, seperti minum arak, berjudi, mencuri dan lain-lain. Hal ini berbeda dengan perkara yang dzatiyahnya tidak haram lalu diharamkan karena adanya sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti wudlu dengan menggunakan air yang dighosob. 3. Makruh Apabila perkara yang dikerjakan dzatiyahnya makruh, seperti melihat pada farji istrinya, merokok ( bila mengikuti pada ulama yang berpendapat bahwa rokok secara dzatiyah hukumnya adalah makruh) dan lain-lain. Hal ini juga berbeda dengan perkara yang diharamkannya karena ada sebab yang baru, maka tetap disunahkan membaca basmalah, seperti memakan bawang merah atau bawang putih. 4. Wajib Yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah didalam sholat. (Hasyiyah Bajuri I hal. 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar